Rumah Tersangka Korupsi Bansos Beras Digeledah KPK, Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 15:15 WIB
KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. (dok kpk.go.id)
KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di rumah para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Pemeriksaan dilakukan oleh KPK, Senin (29/5/2023) tempo hari.

Begitu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Selasa (30/5/2023). "Betul sudah dilaksanakan pemeriksaan rumah beberapa pihak yang diputuskan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Ali.

"Diantaranya rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," katanya. Hasil dari pemeriksaan itu, penyidik amankan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dalam kasus ini.

Baca Juga: Pernah Dengar tentang 'Gendut Air'? Simak Penjelasan, Ciri-ciri, dan Cara Diet untuk Menghilangkannya Disini!

"Hasil pemeriksaan ditemukan beberapa dokumen dan bukti elektronik," katanya. Selanjunya, barang itu akan diambil alih sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.

Sudah diketahui, KPK buka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menyebutkan, beras bantuan sosial itu diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.

Karena kasus ini, negara alami rugi sampai ratusan miliar rupiah. Meskipun begitu, KPK tidak dapat pastikan nominal rugi negara itu, karena masih juga dalam penghitungan.

Salah satunya terdakwa yang sudah diputuskan ialah bekas Direktur Utama (Dirut) salah satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka itu sebagai mantan Dirut Transjakarta dengan inisial, MKW, yang baru saja memundurkan diri.

Baca Juga: Untuk Menampilkan Kesan Segar Sepanjang Hari, Berikut Parfum Aroma Bunga Terbaik Untuk Sista

Berkaitan kasus ini, KPK sudah mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri. Keinginan pencegahan itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ali menjelaskan, pencegahan pertama dilaksanakan sepanjang 6 bulan lamanya terhitung 10 Februari sampai 10 Agustus 2023. Bila penyidik membutuhkan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X