nasional

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Kejagung Menetapkan Tersangka Baru

Rabu, 24 Mei 2023 | 08:00 WIB
Kejagung menerangkan pelaku dengan inisial WP telah ditangkap di wilayah Yogyakarta (dok kejaksaan.go.id)

Bisnisbandung.com-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pelaku dengan inisial WP dan telah ditangkap di wilayah Yogyakarta.

"Berdasar bukti dan alat bukti yang didapat, tim penyidik memutuskan inisial WP jadi tersangka," ungkapkan Ketut dalam siaran persnya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Bikin Melongo, CEO HYBE Miliki Rumah Senilai Ratusan Miliar Rupiah di LA

Sekedar informasi, WP ialah orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang awalnya sudah diputuskan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan Johnny G Plate, sebagai tersangka berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Berdasar hasil pemeriksaan, sudah ada cukup bukti jika yang berkaitan diduga terlibat peristiwa tindak pidana korupsi. Proyek pembangunan BTS 4G 1,2,3,4 dan 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi mengutarakan, Johnny G Plate sah diputuskan sebagai tersangka sebelumnya setelah diperiksa sebagai saksi. Kejagung akan mempelajari kasus korupsi BTS Kominfo untuk temukan ada barang bukti lain.

Baca Juga: Combo Viral AHA Body Booster dengan Body Lotion Scarlett Ampuh Bikin Kulit Cerah

"Berdasar hasil pemeriksaan itu hingga tim penyidik sudah tingkatkan status. Johnny G Plate berkaitan sesudah menjadi saksi menjadi tersangka," sebut Kuntadi.***

Tags

Terkini