Bisnisbandung.com-Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kabar mengejutkan datang ketika terungkap bahwa Andi Pramono memiliki sebuah rumah mewah di komplek perumahan Legenda Wisata Cibubur Bogor, yang dia klaim sebagai milik mertuanya.
Kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali mencuat, kali ini terkait dengan gaya hidup mewah yang dijalani oleh Andi Pramono, kepala kantor Bea Cukai Makassar. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Andi sebagai tersangka penerima gratifikasi semakin menguatkan dugaan ini.
Dikutip dari twiter partaisocmed Aset kekayaan yang dimiliki oleh Andi menimbulkan kecurigaan, dan lembaga Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) telah menemukan beberapa transaksi mencurigakan sejak awal tahun 2022. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada KPK, yang kemudian memanggil Andi untuk klarifikasi mengenai aset kekayaannya pada bulan Maret 2023.
Baca Juga: Ditanya Harga Wajar DILD dan GJTL, Begini Jawaban Lo Kheng Hong
Pada saat itu, Andi membantah bahwa rumah mewah yang berada di perumahan Legenda Wisata Cibubur Putri Bogor adalah miliknya. Ia justru mengklaim bahwa rumah tersebut merupakan milik mertuanya yang saat ini sudah berusia lanjut. Namun, PPATK menyatakan bahwa ada sejumlah transaksi yang tidak sesuai dengan jumlah kekayaan Andi Pramono.
Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah sebuah video viral menunjukkan keluarga Andi memamerkan barang-barang mewah.
Kasus ini bermula dari klarifikasi laporan harta kekayaan Andi sebagai penyelenggara negara, yang kemudian meningkat menjadi penyelidikan oleh KPK.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Kabar mengenai pemeriksaan ini mengungkapkan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mewah Andi yang terletak di kawasan Cibubur untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Baca Juga: Bagi yang penasaran cuss merapat, Berikut 5 zodiak wanita bisa bikin pria kanget berat
Tidak hanya itu, Andi juga telah dicegah meninggalkan negara selama 6 bulan ke depan hingga 15 November 2023. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan Andi selama proses hukum berlangsung.
Andi menjadi viral di media sosial karena memamerkan kekayaannya, yang menjadi sorotan publik dan menarik perhatian KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan Andi dalam beberapa waktu yang lalu.
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.***