nasional

Kasus 'Staycation' di Cikarang Merugikan Karyawan Wanita, Menaker Berkomitmen untuk Melawannya

Kamis, 11 Mei 2023 | 09:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah memperjelas, pihaknya akan melawan kasus pelecehan seksual pada tempat kerja (pexels / ivan samkov )

bisnisbandung.com-Kemenaker RI membuka suara terkait terbongkarnya kasus 'staycation' karyawati untuk memperpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi. Semua korban pelecehan seksual disuruh segera melapor ke kepolisian.

Staycation sebagai bahasa gaul yang bermakna berlibur. Dalam kasus perpanjangan kontrak karyawati di Cikarang, berlibur bersama bos, ke arah pada dugaan pelecahan seksual.

Menaker Ida Fauziyah memperjelas, pihaknya akan melawan kasus pelecehan seksual pada tempat kerja. Ditambah, pencegahan dan penanganan pelecehan seksual masuk ke kesepakatan kerja, ketentuan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.

Baca Juga: Temukan Kuncinya Di Sini, Berikut 5 Cara Membuka Hati Wanita Agar Dia Mau Jadi Pacarmu

"Satu kali lagi loyalitas pencegahan ini kita mewujudkan secara bersama, diantaranya lewat ketentuan normatif yang berjalan di perusahaan. Sampai, membuat budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," kata Ida.

Ida mendorong, jajarannya supaya lebih masif lakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di semua perusahaan dan industri. Peristiwa tindak asusila itu semestinya bisa dihindarkan dan tidak ada pada tempat kerja.

"Ajak seluruh pihak terkait, bersama melawan kekerasan dan pelecehan seksual pada tempat kerja. Seperti pemda, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat karyawan/serikat pekerja," sebut Ida.

Sambungnya, Kemnaker mengutuk dugaan kasus penghinaan seksual dengan modus ‘staycation bersama bos'. Sebagai persyaratan karyawati dengan inisial AD untuk diperpanjang kontrak kerja dalam suatu perusahaan di Cikarang.

Baca Juga: Berikut 5 Perilaku Pria yang Terlihat Ketika Dia Benar-Benar Mencintai Pasangan, Apakah Pasanganmu Termasuk?

"Kami masih mempelajari kasus ini dan pastikan pelindungan ketenagakerjaan untuk korban. Menggerakkan korban untuk berani memberikan laporan pada pihak berwajib termasuk ke Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Selanjutnya, Ida akui, kasus itu sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Unsur pidana dalam kasus itu sedang dipelajari kepolisian.

"Jadi kepolisian akan tangani aspek pidana, dan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami. Pada aspek ketenagakerjaan seperti persyaratan kerja, jalinan kerja, gaji, dan lain-lain," kata Ida.

Diberitakan sebelumnya, Seorang karyawati berinisial AD ditemani kuasa hukumnya Alin Kosasih, mengunjungi Polres Metro Bekasi. Karyawati itu berasa jadi korban pelecehan seksual modus 'staycation' bersama bos.

AD sampai di dalam kantor Polres Metro Bekasi sekitaran jam 10.00 WIB, dan secara langsung masuk ke dalam ruang penyidik. "Iya telah di dalam," kata Alin saat dijumpai awak media, di Polres Metro Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).

Halaman:

Tags

Terkini