Bisnisbandung.com-Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 resmi ditutup per 28 April 2023. Selama lebaran 2023 Posko THR sudah terima 2.369 pengaduan.
Aduan yang sudah masuk ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan tindak lanjuti semua laporan, terutama laporan berbentuk pengaduan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan, pihaknya akan segera melangsungkan Rapat Koordinasi dengan semua Pengawas Ketenagakerjaan untuk tindak lanjuti laporan pembayaran THR 2023 lewat Posko THR, terutama laporan berkaitan pengaduan.
Baca Juga: 7 Tanda Pasangan Setia dan Anti Selingkuh yang Wajib Kamu Pertahankan
Humas Kemnaker mengatakan "Lewat koordinasi tersebut kami akan lakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan pengaduan untuk seterusnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,".
Anwar Sanusi menjelaskan, sampai 28 April 2023, Posko THR sudah terima 2.369 pengaduan, terbagi dalam 1.197 pengaduan THR tidak dibayar, 780 pengaduan THR yang dibayar tidak sesuai dengan ketetapan, dan 392 pengaduan THR yang telat dibayar.
"Sekitar 1.529 perusahaan yang dilaporkan, Jumlah aduan THR yang masuk sekitar 2.369 pengaduan" ucapnya.
Dari jumlah perusahaan yang dilaporkan itu, terbanyak ada di Propinsi DKI Jakarta dalam jumlah 421 perusahaan dan Propinsi Jawa Barat sekitar 304 perusahaan.
Baca Juga: Penting Dalam Menemukan Pasangan Hidup yang Tepat. Kamu Harus Selesai Dengan Tahapan Ini Dulu.
"Sementara di Propinsi Sulawesi Barat aduan paling sedikit atau tidak ada aduan sama sekali," kata Anwar Sanusi.
Adapun pengaduan yang sudah ditindaklanjuti sampai sekarang ini ialah 375 pengaduan.
"Sekitar 375 pengaduan telah masuk ke laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana 1 pengaduan sudah diterbitkan nota pemeriksaan satu dan 2 pengaduan sudah masuk rekomendasi," katanya.***