KPK menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan beberapa tersangka lainnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***