KPK menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan beberapa tersangka lainnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Pemerintah Melalui Bapanas Terpaksa Impor Beras Jelang Lebaran, Ini Alasannya
Saat Lebaran Sampah Meningkat, Ini Yang Dilakukan Provinsi DKI Agar Tetap Bersih
Transformasi Kota Bandung Bersama Wali Kota Yana Mulyana Yang Terjerat OTT KPK
Mengenal Lebih Dekat Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi
Refleksi Kepemimpinan Kang Yana Mulyana, Walikota Bandung Yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi
Ini Jumlah Harta Kekayaan Yana Mulyana Walikota Bandung yang Ditangkap KPK