Bisnisbandung.com - Satlantas Polres Tabanan melakukan Penindakan berupa tilang kepada Warga Negara Asing (WNA) atau bule, WNA tersebut kedapatan melanggar aturan lalulintas saat berkendara sepeda motor.
Sebanyak 15 pelanggar WNA atau bule ini ditilang oleh personel Satlantas Polres Tabanan sejak 10 Maret hingga Selasa 28 Maret 2023 ini, 15 WNA ini berasal dari berbagai macam negara asal, yang menginap di beberapa daerah di Bali.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menjelaskan, rata-rata karena tidak mengenakan helm sehingga 15 orang WNA atau bule pelanggar ini ditilang.
Baca Juga: Gantengnya maksimal, Berikut ini 6 Ciri-ciri pria berkualitas yang dikagumi banyak wanita
Tindakan tilang dilakukan pihaknya karena mereka mengemudikan motor dengan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
“Mereka rata-rata tidak memakai helm, Kami kenakan tilang.” ungkapnya, Selasa 28 Maret 2023.
Kanisius mengatakan, bahwa untuk penindakan tilang itu dilakukan di tempat-tempat dimana para WNA ini hendak liburan.
Misalnya penindakan di lakukan di simpang TL Kediri, kawasan DTW Tanah Lot, kemudian Jalan Bypass Soekarno dan beberapa titik ruas jalan lainnya.
Baca Juga: 7 Langkah Menuju Kesuksesan , Salah Satunya Menetapkan Pencapaian
“Ini 15 kami lakukan sejak 10 Maret sampai tadi ya,” ungkap Kanisius.
Selain 15 WNA total jumlah pelanggaran di Tabanan sebanyak 415 pelanggar, ungkap Kanisius.
Dimana, SIM, STNK dan kendaraan itu sendiri rata-rata barang bukti yang disita. Sehingga total pelanggaran ada sekitar 430 selama periode yang sama.
“Total pelanggaran 430, 15 WNA itu tadi, Kemudian sisanya seluruhnya WNI periode mulai 10 Maret sampai hari ini” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Harus Menyentuh! Ini 5 Tips Menggoda Pria Tanpa Terlihat Murahan