nasional

Disepakati Kemenag Biaya Haji 1444 H - 2023 M Segini Per Jemaah

Senin, 27 Februari 2023 | 16:15 WIB
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H - 2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com - Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H - 2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Kemenag menjelaskan angka ini terdiri atas dua komponen biaya haji 1444 H - 2023 M yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kemenag mengatakan dengan skema biaya haji 1444 H - 2023 M ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Baca Juga: Ini Hasil Wamendag Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Raya Padang

Kesepakatan Kemenag dan Komisi VIII DPR ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H - 2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 Pada 19 Januari 2023 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Kemenag menjelaskan “Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun.

Baca Juga: Ini Jumlah Kuota Haji Indonesia Yang Ditetapkan Menteri Agama Tahun 1444 H - 2023 M

Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ungkap Kemenag.

Kemenag mengatakan disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.

Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun.

Baca Juga: Meski Sejumlah Pemain Pilar Absen, Persib Tetap Targetkan Poin Penuh di Laga VS Barito Putera

Kemenag mengatakan usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Oleh karena itu besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%.

Halaman:

Tags

Terkini