bisnisbandung.com - Politisi senior Amien Rais menilai upaya reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia berpotensi menemui jalan buntu sejak pembentukannya.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025.
Komisi tersebut beranggotakan 10 orang dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Sejumlah nama yang masuk dalam komisi.
Baca Juga: Heboh! Aceh Kirim Surat ke PBB, Kecewa dengan Sikap Negara Saat Rakyat Dilanda Bencana
Komisi ini diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Presiden pada awal Februari 2026.
Menurut Amien Rais, komposisi keanggotaan tersebut justru berpotensi menghambat tujuan reformasi.
Ia memandang keberadaan sejumlah mantan dan pejabat aktif Polri dalam komisi rawan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga reformasi dinilai sulit menghasilkan perubahan substantif dan berisiko berakhir pada kebuntuan pengambilan keputusan.
Amien Rais juga menyoroti lagkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, khususnya terkait kebijakan yang dinilainya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2025.
Baca Juga: Pemkot Bandung Resmi Perkenalkan Logo Baru untuk Perkuat Identitas dan Pariwisata Kota
“Nah, lihat misalnya bagaimana Listyo Sigit Prabowo memimpin pembangkangan Polri atas putusan MK, Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di YouTube pribadinya.
“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2025 itu diputuskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau pensiun,” imbuhnya.
Putusan tersebut mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, kebijakan internal kepolisian yang terbit setelahnya justru membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati posisi di sejumlah kementerian dan lembaga negara.