Situasi ini diperparah oleh kebingungan sejumlah lembaga internasional yang ingin memberi bantuan, tetapi tidak menemukan kejelasan koordinasi karena bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Rocky menilai bahwa negara terlihat hadir hanya setelah bencana terjadi, bukan dalam upaya pencegahan.
Kondisi ini dianggap memperlihatkan lemahnya pemahaman bahwa bencana adalah persoalan kemanusiaan yang membutuhkan prioritas aksi, bukan sekadar penyelesaian administratif atau prosedural.
Ia menilai adanya bantuan dari masyarakat, kepolisian, dan berbagai komunitas sebagai langkah positif, namun masih bersifat sporadis dan tidak berada dalam satu kerangka besar yang disepakati nasional.***