bisnisbandung.com - Istana resmi menjelaskan alasan pemerintah memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono.
Keputusan tersebut muncul setelah melalui rangkaian proses panjang yang melibatkan pengkajian hukum dan pembahasan lintas lembaga.
Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan bahwa pemerintah selama ini menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait berbagai kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat jajaran ASDP.
Baca Juga: Jadi Rahasia Umum, Morowali Disebut Pusat Aktivitas Bisnis Tenaga Kerja Cina Sejak Era Jokowi
Semua masukan tersebut diproses melalui kajian menyeluruh yang melibatkan pakar hukum serta analisis regulasi untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.
Proses rehabilitasi ini juga berkaitan dengan permohonan resmi dari DPR. Lembaga legislatif sebelumnya mengirimkan usulan kepada pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dalam waktu satu minggu.
Hasil kajian tersebut diteruskan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam penggunaan hak rehabilitasi.
“Kemudian atas surat usulan atau permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum berupa surat kepada Bapak Presiden,” jelasnya dipublikasikan di youtube Seketraiat Presiden.
Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Dugaan Jokowi Izinkan Bandara Morowali Beroperasi di Era Pemerintahannya
“Untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” lanjutnya.
Kasus yang menimpa para pejabat ASDP tersebut telah berlangsung cukup lama, sehingga pemerintah menilai penting untuk menuntaskan persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden akhirnya memberikan persetujuan untuk merehabilitasi para pejabat yang bersangkutan.
Pada sore hari ini, Presiden secara resmi menandatangani keputusan tersebut. Pemerintah memastikan langkah lanjutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian bagi semua pihak terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan melalui proses yang transparan dan terukur.***
Baca Juga: Klaim Bobibos Dinilai Menabrak Hukum Fisika Dasar, Raymond Chin Ungkap Sejumlah Kejanggalan