KPU kemudian diperintahkan untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang ditutup dalam salinan ijazah tersebut, termasuk menyertakan dasar hukum dan bukti pendukungnya.
KIP memberi waktu satu minggu bagi KPU untuk menyelesaikan uji konsekuensi dan membawa seluruh dokumen pendukung pada persidangan berikutnya.
Majelis juga menentukan bahwa pemeriksaan terhadap bagian dokumen yang dianggap mengandung informasi dikecualikan akan dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan majelis dan pihak KPU.
Pada sidang lanjutan, pemohon dan termohon diberi kesempatan untuk menghadirkan bukti maupun saksi ahli.
Majelis menegaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan kejelasan status informasi dalam salinan ijazah yang selama ini dipersoalkan.***
Baca Juga: Klaim Bobibos Dinilai Menabrak Hukum Fisika Dasar, Raymond Chin Ungkap Sejumlah Kejanggalan