KPU kemudian diperintahkan untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang ditutup dalam salinan ijazah tersebut, termasuk menyertakan dasar hukum dan bukti pendukungnya.
KIP memberi waktu satu minggu bagi KPU untuk menyelesaikan uji konsekuensi dan membawa seluruh dokumen pendukung pada persidangan berikutnya.
Majelis juga menentukan bahwa pemeriksaan terhadap bagian dokumen yang dianggap mengandung informasi dikecualikan akan dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan majelis dan pihak KPU.
Pada sidang lanjutan, pemohon dan termohon diberi kesempatan untuk menghadirkan bukti maupun saksi ahli.
Majelis menegaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan kejelasan status informasi dalam salinan ijazah yang selama ini dipersoalkan.***
Baca Juga: Klaim Bobibos Dinilai Menabrak Hukum Fisika Dasar, Raymond Chin Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Artikel Terkait
Soal Ijazah Jokowi, Petrus Salestinus Curiga Dibalik Pemusnahan Dokumen di KPU Solo
Roy Suryo Tunjukkan Kepuasan Usai Mengikuti Proses Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Puji Sikap Gentleman Arsul Sani dalam Menanggapi Isu Ijazah Palsu
Rocky Gerung Prediksi Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Akan Membuka “Kotak Pandora” Politik
Rocky Gerung Menilai Prabowo Berpotensi Diuntungkan Jika Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan
Pakar Desak Penyidik Tegas, Kasus Ijazah Jokowi Diminta Tidak Berlarut dan Jadi Drama Panjang