Hibnu melihat bahwa batas antara itikad baik dan kelalaian dalam kebijakan bisnis semakin tipis, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi direksi BUMN.
Kondisi tersebut membuat isu kehati-hatian semakin penting diterapkan dalam setiap keputusan strategis.
Ia menilai bahwa proses banding nantinya akan menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana perbedaan pendapat di tingkat pertama ditafsirkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.***