bisnisbandung.com - Pernyataan Menteri Hukum mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil menuai perhatian dari Komisi III DPR. Respons muncul setelah Menteri Hukum menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, konsep tidak berlaku surut memang sudah menjadi prinsip umum dalam penerapan putusan MK, tetapi tetap ada konsekuensi langsung yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Pernyataan Purbaya Soal Minimnya Kritik Pers dalam Dinamika Ekonomi
“Itu berarti sejak pengangkatan itu sampai dengan putusan MK itu sah. Mereka mendapat gaji sah, perbuatan yang mereka lakukan juga sah secara hukum,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Tetapi setelah putusan MK, maka putusan MK ini kan sifatnya sudah berlaku umum lah, sifatnya serta-merta bukan hanya legal and binding, tapi seketika,” imbuhnya.
Benny menjelaskan bahwa jabatan yang diemban anggota Polri sebelum putusan MK tetap dianggap sah secara administratif dan hukum.
Baca Juga: Komdigi Tindak Tegas! Terkuak Cloudflare Jadi Infrastruktur Utama Situs Judol
Namun, sejak putusan dibacakan, ketentuan baru berlaku secara serta-merta. Artinya, aturan tersebut langsung mengikat tanpa menunggu regulasi tambahan, kecuali MK secara eksplisit menyatakan sebaliknya.
Dampak yang disorot Benny cukup signifikan. Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang masih menjabat posisi sipil setelah putusan diumumkan harus mengambil langkah tegas, yakni mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau memilih pensiun.
Ia menilai tidak ada ruang untuk tafsir berbeda karena kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum dan budaya berkonstitusi.
Baca Juga: Waspada! Densus 88 Temukan Tren Tidak Biasa, Sasar Anak-Anak via Medsos dan Game
Lebih jauh, Benny mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh dipakai untuk membenarkan praktik yang bertentangan dengan aturan dasar negara.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan putusan MK sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan.
Polemik ini muncul di tengah sorotan publik mengenai penempatan aparat kepolisian di jabatan sipil, terutama setelah MK mempertegas batasan peran aparat penegak hukum di luar struktur internalnya.***