bisnisbandung.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum balik terhadap pihak yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu.
Tuduhan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri, namun Arsul memilih bersikap tenang dan tidak menempuh jalur pelaporan.
Arsul menegaskan bahwa polemik tersebut disikapinya sebagai bagian dari risiko seorang pejabat publik.
“Bagi saya, ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional sajalah dan kita harus menyikapinya dengan dingin, tidak emosional,” tuturnya dilansir dari youtube Metro TV.
“Ya, jadi terlepas bahwa itu tidak benar keyakinan saya, ya tentu saya harus bijak itu, adik-adik. Jadi saya tidak akan melapor balik,” imbuhnya.
Ia lebih memilih untuk tetap fokus pada tugas konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi daripada terlibat dalam polemik yang dinilainya tidak produktif.
Baginya, kritik dan tuduhan semacam itu merupakan hal yang kerap muncul dalam ruang publik, sehingga perlu dihadapi secara proporsional tanpa reaksi emosional.
Baca Juga: Psikolog Forensik Ragukan Bullying sebagai Motif Utama di Balik Ledakan SMAN 72
Dalam kesempatan tersebut, Arsul juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai hakim sekaligus pejabat publik, ia menilai bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus diterima dengan kedewasaan.
Arsul menambahkan bahwa dirinya memiliki keyakinan penuh terhadap keabsahan dokumen pendidikannya, namun tetap memilih untuk tidak membalas laporan balik.
Baca Juga: Miris! Industri Perfilman Tertekan, 15 Bioskop Indonesia Berisiko Tutup
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak perlu dilakukan dan menganggap tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai sesuatu yang masih dalam batas wajar dalam kehidupan publik.
Sikap legowo Arsul Sani ini mendapat perhatian karena menunjukkan pendekatan yang mengedepankan ketenangan dan proporsionalitas, di tengah maraknya laporan hukum yang sering berujung pada polemik lanjutan.