Ia menilai pemusnahan dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup akses terhadap dokumen tertentu.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan aturan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan menilai ada kemungkinan regulasi tersebut dimanfaatkan untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu.
Petrus menilai bahwa apabila pemusnahan dokumen dilakukan sebelum batas waktu, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun berdasarkan ketentuan kearsipan nasional.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri indikasi pelanggaran tersebut karena memiliki aspek pidana yang perlu diungkap lebih lanjut.***
Baca Juga: Kondisi Bitcoin: Likuidasi Besar dan Turunnya Kapitalisasi Pasar Kripto