nasional

Kronologi Ketidakadilan Dua Pendidik Luwu Utara, Hingga Dapat Rehabilitasi dari Presiden

Kamis, 13 November 2025 | 19:00 WIB
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo. (Instagram/kemensetneg.ri)

Menurut Hersubeno Arief, kasus ini memperlihatkan bagaimana niat baik dan empati sosial dapat disalahartikan oleh sistem birokrasi yang kaku.

Ia menilai, langkah yang dilakukan Rasnal dan Abdul Muiz justru menunjukkan semangat gotong royong serta tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan.

Hersubeno juga menggarisbawahi adanya kekeliruan prosedural dalam penanganan kasus, karena pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung. Selama lima tahun, keduanya memperjuangkan keadilan dan nama baik mereka.

“Dan sebenarnya secara prosedural itu cacat hukum, ya. Kenapa yang turun tangan justru Inspektorat dari Kabupaten Luwu Utara? Padahal kan ini harusnya kewenangan Inspektorat Provinsi,” ucapnya dilansir dari youtube Hersubeno Point.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR Itu Seperti Rumah Pribadi Rakyat Tak Bisa Masuk Sembarangan, Harus Izin Dulu! Warganet: Itu Rumah Rakyat, Bukan Rumah Keluarga!

Dukungan datang dari PGRI Luwu, PGRI Sulawesi Selatan, serta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang menilai bahwa tindakan kedua guru tersebut bukanlah pungli, melainkan wujud kemanusiaan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan.

Tekanan publik yang semakin besar membuat kasus ini mendapat perhatian nasional. Melalui jalur politik dan advokasi, rekomendasi DPRD serta desakan dari PGRI akhirnya sampai ke tingkat pusat.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan menggunakan hak rehabilitasi, menghapus vonis hukum, serta memulihkan nama baik kedua guru itu.

Bagi Hersubeno Arief, keputusan Presiden tersebut menjadi simbol nyata kepemimpinan yang berpihak pada keadilan sosial dan kemanusiaan.

Ia menilai langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh hanya dijalankan berdasarkan teks undang-undang, tetapi juga dengan mempertimbangkan nilai empati dan hati nurani.

Setelah keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap menindaklanjuti proses administratif untuk memulihkan status ASN dan hak-hak pensiun Rasnal serta Abdul Muiz.***

Baca Juga: Skandal Ijazah Jokowi Masih Teka-Teki, Alifurrahman Soroti Roy Suryo CS Jadi Tersangka


Halaman:

Tags

Terkini