bisnisbandung.com - Kasus yang menimpa dua pendidik asal Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muiz, kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi.
Pengamat sosial dan politik Hersubeno Arief menilai peristiwa ini mencerminkan ketidakadilan sistem hukum terhadap niat baik para pendidik yang justru dijatuhi hukuman karena tindakan solidaritas sosial.
Perkara bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Saat itu, terdapat sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat keterlambatan pencairan dana BOSDA dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: PBNU Soroti Fenomena Gus-Gusan Modal Ganteng dan Lucu, Imbau Masyarakat Lebih Cerdas
Kondisi ini menghambat proses belajar mengajar karena tidak ada guru yang mengajar di sejumlah kelas.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Rasnal bersama guru sosiologi, Abdul Muiz, mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua siswa ikut membantu secara sukarela dengan memberikan iuran sebesar Rp20.000 per bulan.
Kesepakatan itu lahir dari rapat terbuka bersama orang tua dan komite sekolah, serta dijalankan secara transparan tanpa unsur paksaan.
Namun, niat membantu ini berubah menjadi perkara hukum ketika pada tahun berikutnya sebuah LSM di Luwu Utara melaporkan kegiatan tersebut sebagai pungutan liar.
Baca Juga: Ramai Kasus Gus Elham, Publik Nilai Maaf Belum Cukup, Kemenag Tegaskan Sanksi Bukan Wewenangnya
Aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan itu, dan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melakukan pemeriksaan meski secara administratif seharusnya menjadi kewenangan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Proses hukum kemudian berlanjut ke pengadilan. Pada tingkat pertama, keduanya dinyatakan bebas, tetapi Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Karena tidak mampu membayar denda, keduanya menjalani hukuman penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.
Akibatnya, dua guru senior yang mendekati masa pensiun itu kehilangan hak kepegawaian, penghasilan, serta tunjangan pensiun.