bisnisbandung.com - Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Hingga akhir Oktober 2025, program ini telah menjangkau 39,5 juta penerima manfaat dengan penyerapan anggaran mencapai Rp35,6 triliun atau sekitar 50,1 persen dari total target tahun ini.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, melaporkan perkembangan tersebut. Presiden meminta laporan langsung terkait progres di berbagai bidang, termasuk implementasi makan bergizi gratis di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Banyak Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Pertamina Lakukan Pemeriksaan di Sejumlah SPBU Jawa Timur
“Pak Presiden ingin memonitor dan langsung juga ingin mendapatkan laporan progres terkait bidang masing-masing, dan khusus terkait makan bergizi gratis,” ungkapnya dilansir dari youtube Sekertariat Presiden.
Dadan menjelaskan, hingga kini terdapat 13.514 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan.
Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat hingga mampu melayani 40 juta penerima manfaat pada akhir bulan ini. Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau 82,9 juta penerima hingga akhir tahun 2025.
Baca Juga: Kronologi Ambruknya Asrama Ponpes di Situbondo, Polisi Selidiki Penyebab Pasti
Pelaksanaan program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang kini telah memiliki dasar hukum melalui keputusan presiden terkait pembentukan tim koordinasi.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional berperan sebagai pelaksana utama penyelenggaraan program di lapangan, termasuk pemantauan rantai pasok, distribusi bahan makanan, serta pengawasan kualitas gizi.
Dadan menyebut bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam memperluas jangkauan penerima. Selain itu, pemerintah juga menggandeng pihak internasional seperti India untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan program gizi nasional.
Kerja sama ini mencakup peningkatan kualitas pelayanan, sistem pengawasan, dan pengembangan kelembagaan.
Dalam upaya transparansi publik, setiap satuan pelayanan diwajibkan memiliki akun media sosial resmi untuk melaporkan menu harian dan aktivitas pelayanan.
Baca Juga: Alpha Siapkan Anak Indonesia Hadapi Disrupsi AI Sejak Dini