bisnisbandung.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti dugaan pemotongan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.
Menurut Boyamin, persoalan tersebut menyangkut hak daerah yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dikurangi secara sepihak.
Boyamin menilai tindakan pemerintah pusat yang memangkas atau menahan sebagian dana bagi hasil berpotensi melanggar Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Tahun 2022.
Baca Juga: Pasca Akuisisi ByteDance, Tokopedia Dinilai Kian Mengecil di Bawah TikTok
“Jadi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah itu ada persentase-persentasenya, terutama dana bagi hasil untuk migas, untuk tambang juga itu hak, ya,” ungkapnya dilansir dari youtube official iNews.
Ia menjelaskan bahwa dana bagi hasil yang berasal dari sektor minyak dan gas, pertambangan, serta perkebunan merupakan hak penuh daerah penghasil.
Karena itu, setiap bentuk pemotongan dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan fiskal antara pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Boyamin menilai praktik pemotongan dana bagi hasil berbeda dengan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang memang memiliki mekanisme tersendiri untuk disesuaikan dengan kebijakan pusat.
Baca Juga: Pakar Digital Nilai Restrukturisasi Tokopedia Efisien Tapi Kehilangan Jiwa
Ia menegaskan bahwa dana bagi hasil merupakan hak daerah atas kontribusinya terhadap pendapatan nasional dan tidak bisa dialihkan dalam bentuk lain, seperti pembangunan fisik tanpa persetujuan pemerintah daerah.
Dalam pandangannya, kebijakan semacam ini menunjukkan ketimpangan perlakuan antara pusat dan daerah.
Pemerintah pusat, menurut Boyamin, tidak seharusnya menggunakan alasan potensi penyimpangan di daerah untuk menahan hak keuangan daerah, apalagi ketika di tingkat pusat sendiri masih terdapat kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Tuai Sorotan! Soeharto Masuk Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025, Kemensos Jelaskan Alasannya
Boyamin juga mengungkapkan bahwa sejumlah daerah penghasil sumber daya alam, seperti wilayah Blok Cepu dan Kalimantan Timur, mengalami pengurangan signifikan terhadap dana bagi hasil yang seharusnya diterima.