Ia juga mengingatkan bahwa dasar pelaksanaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Undang-Undang Otonomi Daerah.
Oleh karena itu, setiap pihak seharusnya berpegang pada regulasi yang ada tanpa saling menyalahkan di ruang publik.
Sementara itu, dampak dari keterlambatan penyerapan anggaran juga dirasakan oleh para pelaku usaha di daerah.
Banyak vendor dan kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan namun belum menerima pembayaran karena dana belum dicairkan. Kondisi ini menambah tekanan di sektor riil yang bergantung pada kelancaran aliran dana pemerintah.***
Baca Juga: Survei Tinggi Diragukan, Kinerja Wakil Presiden Dinilai Masih Seremonial