Ia juga mengingatkan bahwa dasar pelaksanaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Undang-Undang Otonomi Daerah.
Oleh karena itu, setiap pihak seharusnya berpegang pada regulasi yang ada tanpa saling menyalahkan di ruang publik.
Sementara itu, dampak dari keterlambatan penyerapan anggaran juga dirasakan oleh para pelaku usaha di daerah.
Banyak vendor dan kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan namun belum menerima pembayaran karena dana belum dicairkan. Kondisi ini menambah tekanan di sektor riil yang bergantung pada kelancaran aliran dana pemerintah.***
Baca Juga: Survei Tinggi Diragukan, Kinerja Wakil Presiden Dinilai Masih Seremonial
Artikel Terkait
Gubernur Maluku Utara Terang-Terangan Pemotongan Anggaran Hanya Mampu Biayai Gaji dan Operasional
Cak Imin Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Pasca Tragedi Al-Khoziny, Sumber Anggaran Jadi Sorotan
Menteri Dalam Negeri Heran dengan Gubernur yang Protes Pemotongan Anggaran
Purbaya Tetap Dukung MBG Meski Anggaran Seret, Awalil: Ini Kebijakan Setengah Logika!
Cegah Tragedi Terulang, Anggaran 20 Milliar untuk 80 Pesantren di Batch Pertama Program Audit dan Renovasi Gedung