bisnisbandung.com - Peristiwa penamparan siswa oleh kepala sekolah mengguncang dunia pendidikan. Insiden ini terjadi di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh kemarahan kepala sekolah setelah memergoki seorang siswa yang tengah merokok di lingkungan sekolah.
Kasus ini langsung mendapat perhatian publik dan pihak berwenang. Kepala sekolah yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.Di sisi lain, status siswa yang menjadi korban masih menunggu kejelasan dari pihak sekolah.
Baca Juga: Transfer Daerah Turun, Reses DPR Naik! Pengamat: Potret Negeri Terbalik
Pengamat pendidikan Retno Listyarti menegaskan bahwa tindakan mendisiplinkan siswa tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
“Jadi prinsip memberikan sanksi, sanksi boleh, tetapi satu, tidak menyakiti, kedua, tidak mempermalukan dan merendahkan,” tegasnya, dilansir dari youtube tvOneNews.
Dalam aturan pendidikan, sanksi terhadap peserta didik harus diberikan tanpa unsur menyakiti, mempermalukan, atau merendahkan martabat.
Regulasi terkait hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Beda Kelas dari Sri Mulyani? Adi Prayitno: Purbaya Bikin Heboh Kabinet Prabowo
Setiap sekolah wajib memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) sebagai garda pertama dalam menangani kasus serupa.
Namun, jika pelaku merupakan kepala sekolah, pemeriksaan tidak dilakukan oleh tim internal, melainkan oleh Tim Satgas daerah untuk menghindari konflik kepentingan.
Dalam kasus ini, penonaktifan kepala sekolah dinilai sebagai langkah awal yang sesuai prosedur. Proses pemeriksaan akan melibatkan Tim Satgas PPK dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, mengingat pelaku adalah seorang aparatur sipil negara.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tentang disiplin pegawai.
Baca Juga: Family Office Ditolak! Purbaya Tantang Luhut Cari Modal Sendiri Bukan dari APBN