Selain keadilan dan kepastian hukum Mahfud menekankan pentingnya kemanfaatan hukum agar proses yang dijalankan memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya hukuman semata.
Mahfud berharap ke depan pengelolaan pesantren bisa ditata lebih baik tanpa menghilangkan jati diri tradisionalnya.
“Kalau ada bangunan besar mulai diperbaiki pembukuannya pelan-pelan. Tapi tetap pahami bahwa pesantren itu dibangun dengan hati, gotong royong, dan niat ibadah,” tuturnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan menyejukkan: “Semoga penyelesaian kasus ini dilakukan dengan penuh kearifan dan keindonesiaan kita yang kaya dengan pondok pesantren.”***