bisnisbandung.com - Polemik mengenai penggunaan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) nasional terus berkembang.
Boyamin Saiman menyatakan siap melayangkan gugatan untuk mendorong pemerintah membuka kembali izin impor BBM bagi stasiun pengisian bahan bakar swasta.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat memiliki alternatif pasokan energi di tengah kebijakan pencampuran etanol yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Boyamin menilai bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 memberi ruang bagi SPBU swasta untuk melakukan impor BBM dengan izin dari Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi Menteri ESDM.
Baca Juga: Ribuan Pesantren Belum Miliki Izin Bangunan, Terungkap Hanya 51 yang Memiliki PBG
“Sekali lagi saya katakan kebijakan atau aturan yang ada di Indonesia itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas.com.
Gugatan yang akan diajukan diarahkan untuk mendorong pemerintah konsisten terhadap aturan tersebut.
“Masyarakat sudah menjerelakan dirinya membantu negara dengan apa? Tidak mengonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi yang ada di Pertamina, SPBU Pertamina, dengan berpindah ke SPBU swasta,” terangnya.
“Ini kan membantu negara mengurangi subsidi. Nah, kalau cuma membuka keran impor lagi aja, apa susahnya sih, gitu loh,” terusnya.
Peningkatan kadar etanol dalam BBM menjadi salah satu faktor yang memicu polemik ini.
Boyamin Saiman mempertanyakan dasar hukum kewajiban penggunaan etanol karena tidak ditemukan pengaturannya dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Kebijakan tersebut disebut hanya berbasis pada kebijakan internal Pertamina sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan hukum dan teknis.
Boyamin Saiman juga menyoroti potensi dampak teknis penggunaan etanol terhadap kendaraan bermotor. Sejumlah laporan menyebutkan kandungan etanol dapat menyerap air, memperlambat performa mesin, dan mempercepat kerusakan, terutama pada kendaraan dengan teknologi lama.
Baca Juga: Cak Imin Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Pasca Tragedi Al-Khoziny, Sumber Anggaran Jadi Sorotan