Bisnisbandung.com - Kasus pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp204 miliar kembali menyoroti lemahnya integritas perbankan di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga klaster pelaku, mulai dari oknum bank, eksekutor, hingga pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam klaster pertama, aparat menetapkan kepala cabang bank BNI berinisial AP dan seorang consumer relation manager berinisial GRH sebagai tersangka.
Baca Juga: Coretax Dinilai Tersendat Akibat Banyaknya Diskresi Pajak
Klaster kedua diisi oleh para eksekutor, termasuk mantan pegawai bank yang diduga melakukan akses ilegal ke sistem perbankan. Sementara itu, klaster ketiga berperan sebagai penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kejahatan perbankan semacam ini hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan orang dalam.
Menurutnya, hanya pihak bank yang memiliki akses penuh terhadap informasi rekening dormant, termasuk jumlah saldo dan status rekening.
Karena itu, keberhasilan sindikat menguras dana dalam jumlah besar menunjukkan adanya pembocoran data dan penyalahgunaan akses core banking system oleh oknum di dalam institusi keuangan.
Baca Juga: Pidato Prabowo di PBB Banjir Apresiasi, Trump Justru Dikecam Netizen
Yenti menambahkan, sistem perbankan sebenarnya memiliki kontrol yang cukup kuat untuk mendeteksi anomali transaksi.
Namun, kelemahan justru muncul ketika individu yang seharusnya menjaga integritas malah menyalahgunakan kewenangan.
“Nah, ini harus dilihat lagi kenapa kok tidak seketika ketahuan, padahal ini sebetulnya mudah ketahuan harusnya kalau banking system control-nya itu bagus gitu,” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Ia juga menekankan bahwa pola kejahatan ini termasuk kategori white collar crime, di mana aliran dana hasil kejahatan dialihkan melalui rekening penampungan hingga money changer, sehingga menyulitkan pelacakan.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Bareskrim bersama PPATK kemudian melakukan penelusuran dan pemblokiran aset terkait.***
Baca Juga: Ekonom Bongkar Kontradiksi Purbaya: Katanya Tanpa Utang, Kok Tetap Nambah Utang?