nasional

Aturan Impor BBM Dinilai Mengancam Iklim Investasi, Kementerian ESDM Jadi Sorotan

Jumat, 19 September 2025 | 18:30 WIB
Shell salah satu SPBU Swasta (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) yang membatasi periode izin menjadi enam bulan sekali dan mewajibkan melalui mekanisme satu pintu lewat Pertamina dinilai menimbulkan persoalan serius.

Aturan tersebut bukan hanya memperparah kelangkaan BBM di SPBU swasta, tetapi juga dikhawatirkan merusak iklim investasi di sektor energi.

Analis Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi, menilai bahwa masuknya investor asing ke sektor SPBU swasta pada awalnya dipicu oleh kebijakan liberalisasi energi yang memberi keleluasaan dalam impor BBM.

Baca Juga: Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Disebut Akibat Aturan Impor dan Potensi Monopoli

Operator seperti Shell, BP, dan AKR dapat membentuk portofolio pasokan dari berbagai sumber, termasuk dari perusahaan induk masing-masing dengan harga lebih kompetitif.

Namun, kebijakan baru yang membatasi impor melalui Pertamina dinilai menghilangkan fleksibilitas tersebut.

Harga BBM yang diperoleh SPBU swasta berpotensi lebih mahal, sementara birokrasi izin impor yang diperpendek menjadi enam bulan dinilai memperlambat proses pengadaan.

Kondisi ini berisiko menimbulkan kelangkaan serta menurunkan minat investasi asing di sektor hilir migas Indonesia.

Baca Juga: Pelajaran Pahit Demo Agustus, Adi Prayitno: Elit Baru Jinak Saat Rakyat Ngamuk

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, menekankan bahwa persoalan kelangkaan bukan berasal dari produksi di kilang.

Berdasarkan peninjauan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, kapasitas kilang Pertamina dipastikan meningkat dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari.

Menurutnya, masalah utama justru terletak pada strategi distribusi dan kebijakan yang dinilai terlalu kaku dari Kementerian ESDM.

Ramson menilai pemerintah harus menjaga pangsa pasar SPBU swasta yang sudah beroperasi dengan izin resmi.

Baca Juga: Mandor Proyek Kena Semprot Dedi Mulyadi: Pagaweanana Goreng Teu Dibayar!

Kelangkaan yang berulang tidak hanya merugikan operator, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pengguna.

Halaman:

Tags

Terkini