bisnisbandung.com - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta menjadi sorotan publik. Kondisi ini bukan hanya terjadi sekali, melainkan berulang sejak Januari hingga September 2025.
Pengguna jalan mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan BBM di luar jaringan Pertamina, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab utama terjadinya krisis tersebut.
Menurut Fahmi Radhi, Analis Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan pasokan, melainkan terkait perubahan regulasi impor BBM. Sebelumnya, SPBU swasta diberikan izin impor dengan periode tahunan.
Baca Juga: Pelajaran Pahit Demo Agustus, Adi Prayitno: Elit Baru Jinak Saat Rakyat Ngamuk
“Ada suatu aturan dari Kementerian ESDM yang mengubah periodisasi waktu dari 1 tahun menjadi 6 bulan. Dan ini harus dilakukan izin ulang serta dievaluasi tiap 3 bulan,” terangnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Nah, ini memakan waktu sehingga agak lama dalam pengadaan BBM, atau saya menilainya ini sebagai pemangkasan kuota sekitar 50%. Itulah yang menyebabkan BBM langka,” imbuhnya.
Aturan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas masa berlaku izin impor menjadi enam bulan, dengan kewajiban evaluasi setiap tiga bulan sekali di anggap sebagai pemicu kelangkaan.
Baca Juga: Mandor Proyek Kena Semprot Dedi Mulyadi: Pagaweanana Goreng Teu Dibayar!
Perubahan ini membuat proses impor memakan waktu lebih lama, sehingga pasokan BBM ke SPBU swasta terganggu.
Kondisi tersebut, menurut Fahmi, setara dengan pemangkasan kuota hingga 50 persen yang berdampak langsung pada menipisnya stok di lapangan.
Selain itu, Fahmi juga menyoroti kebijakan yang mengarahkan SPBU swasta untuk bekerja sama dengan Pertamina dalam pengadaan BBM.
Skema tersebut berpotensi menimbulkan monopoli, karena hanya Pertamina yang berhak melakukan impor, sementara SPBU swasta dipaksa membeli dari perusahaan pelat merah dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga: Hak Warga Bandung Dirampas! Erwin Tegas Larang Jalan Jadi Gudang Kayu
“Karena hal itu mengarahkan nantinya impor BBM akan menggunakan sistem satu pintu. Nah, impor BBM satu pintu ini adalah bentuk monopoli karena yang boleh impor BBM itu hanya Pertamina,” tegas Fahmi Radhi.
Situasi ini dikhawatirkan tidak hanya memperburuk kelangkaan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi SPBU swasta.