bisnisbandung.com - Mantan Kepala Pusat Penerangan TNI periode 2010–2014, Laksda TNI (Purn) Iskandar Sitompul, menilai bahwa penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan institusi pertahanan seharusnya dilakukan dengan hati-hati.
Ia menekankan pentingnya mekanisme internal sebelum sebuah persoalan dipublikasikan secara luas, hal ini berkaitan dengan kasus Ferry Irwandi yang direncanakan siber TNI untuk dilaporkan ke ranah hukum soal Darurat Militer.
“Di tubuh kita di Mabes TNI itu, saya lama di Mabes TNI, ada yang namanya tim tingkat ahli-ahli hukum. Kita punya Kababinkum, itu bintang dua di sana,” ucapnya dilansir dari youtube official iNews.
Baca Juga: Praktisi Diplomasi Ungkap Kerentanan Diplomat di Tengah Konflik dan Kejahatan Terorganisir
“Alangkah indahnya sebenarnya sebelum itu disampaikan ke publik, tadi diskusi dulu di dalam. Loh, ini loh, karena negara kita ini kan ada regulasi semuanya, kita harus patuh dan taat kepada itu,” sambungnya.
Menurut Iskandar, TNI memiliki perangkat hukum internal yang bisa dimanfaatkan dalam menghadapi kasus tertentu, termasuk Kababinkum TNI yang berperan sebagai tim ahli hukum di tingkat tinggi.
Dengan adanya struktur tersebut, seharusnya setiap persoalan bisa lebih dahulu dibahas secara internal sebelum disampaikan ke publik maupun instansi lain.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Duga Ada Benang Merah Kematian Zetro dan Arya Daru
Langkah ini dianggap mampu menjaga ketenangan, menghindari kesalahpahaman, dan memastikan penyelesaian masalah tetap berada dalam koridor regulasi negara.
Ia menilai langkah tergesa-gesa untuk membawa kasus langsung ke kepolisian dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Padahal, tujuan setiap langkah TNI seharusnya adalah untuk menciptakan stabilitas dan kedamaian.
Lebih jauh, Iskandar mengingatkan bahwa dinamika politik dan hukum di Indonesia seharusnya selalu kembali pada nilai-nilai Pancasila.
Dalam pandangannya, prinsip musyawarah mufakat yang tercantum pada sila keempat menjadi kunci penyelesaian berbagai perbedaan antara lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Ia menegaskan bahwa dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman, setiap kebijakan publik dapat dirumuskan lebih adil dan seimbang.
Baca Juga: Ade Armando Bongkar Alasan Sri Mulyani Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan
Hal ini penting agar kesenjangan sosial tidak semakin melebar, serta cita-cita Indonesia Emas 2045 yang sejahtera dan berkeadilan dapat tercapai.