bisnisbandung.com - Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menekankan pentingnya membedakan antara unjuk rasa dan tindakan perusakan saat menanggapi berbagai peristiwa demonstrasi belakangan ini.
Pihaknya menyoroti peran media sosial sebagai pemicu partisipasi massa, sekaligus menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin oleh hukum.
Arief menjelaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban, termasuk mengawal unjuk rasa yang telah diberitahukan secara resmi.
Baca Juga: Tegas! Jangan Ulangi Kesalahan 1998: Pesan Menkeu Purbaya di DPR
Namun, dengan perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan akun media sosial, ajakan unjuk rasa kini bisa tersebar lebih masif, yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Kompolnas menegaskan bahwa meskipun ajakan di media sosial mendorong banyak orang untuk berpartisipasi, tidak semua aksi tersebut merupakan perusakan.
Data menunjukkan bahwa dari ribuan demonstran yang terlibat, hanya sebagian kecil yang melakukan tindakan anarkis, sementara jumlah provokator yang memicu kerusakan lebih sedikit lagi.
“Di Polda Metro khususnya, kalau data yang kami terima 2 September yang lalu itu memang ada kurang lebih 1.240 demonstran anarkis katanya,” ucapnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Biang Perlambatan Ekonomi, Gara-Gara Uang Numpuk di Bank Sentral
“Nah, kemudian itu pun dipilah-pilah. Dipilah-pilah hanya 43 yang pelaku unjuk lapangan ya, termasuk yang merusak. Nah, dari situ dipilah lagi ada tujuh yang dikategorikan sebagai provokator. Disadari atau tidak, dengan postingan-postingan tadi itu membuat bergerak,” terusnya.
Selain itu, pengawasan terhadap media sosial dilakukan oleh Direktorat Cyber Polri, yang memantau postingan terkait ajakan demo maupun potensi kerusakan.
Kompolnas menekankan bahwa penindakan dilakukan secara selektif dan proporsional untuk membedakan antara peserta yang menyampaikan aspirasi dengan mereka yang merusak fasilitas publik.
“Adik Delpedro ya, sampai bisa diamankan atau ditangkap atau ditahan oleh Polri. Oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya. Itu sebagai dampak dari itu,” lugasnya.
Baca Juga: Viral! Camat Jatiluhur Purwakarta Kabur Saat Tabrak Warga, Sikap Berubah Saat Direkam Video