nasional

Audit BPKP Tegaskan Tak Ada Mark Up, Hotman Paris: Unsur Korupsi Belum Terbukti

Selasa, 9 September 2025 | 20:00 WIB
Hotma Paris, Pengacara Nadiem Makarim (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait dugaan mark up pada pengadaan laptop Kemendikbud di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Hotman menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan aliran uang atau keuntungan pribadi yang diterima Nadiem.

“Kami tidak mau berspekulasi. Yang jelas sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir atau kata saksi diberikan kepada Nadiem,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Pasar Saham Tertekan Usai Purbaya Sadewa Mendadak Gantikan Sri Mulyani, INDEF Soroti Ekspektasi

“Sekali lagi tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang. Tidak ada. Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong. Ya, itu dulu,” lanjutnya.

Dalam penjelasan pengacara, pengadaan laptop telah diaudit BPKP dua kali untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Hasil audit menunjukkan bahwa harga, jumlah, kualitas, waktu, dan manfaat pengadaan laptop sesuai ketentuan. Negosiasi harga melalui LKPP menurunkan harga rata-rata dari Rp6,499 juta menjadi Rp5,8 juta per unit.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dinilai Mumpuni, Ekonom: Mestinya Dia Hemat-Hemat Statement Dulu Aja

Pemanfaatan laptop juga tercatat cukup tinggi, dengan 95 persen siswa dan 86 persen guru telah menerima perangkat tersebut.

Meski beberapa perangkat mengalami kerusakan, BPKP menilai prosedur pengiriman dan pengadaan sah dan sesuai standar.

Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp498 miliar untuk device management, Hotman menjelaskan bahwa biaya ini dibayarkan oleh vendor ke Google, bukan oleh Kemendikbud. Biaya ini juga jauh lebih murah dibanding sistem alternatif seperti Windows.

Baca Juga: Pakar Komunikasi Ungkap Pesan Politik di Balik Reshuffle Kabinet Prabowo

Hotman menegaskan bahwa pembelaan ini menekankan bahwa tidak ada mark up yang terbukti, sehingga unsur korupsi belum dapat dikonfirmasi.

“Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Itu bahasa tertulisnya. Berarti bahasa awamnya tidak ada mark up,” tegas Hotman.

Halaman:

Tags

Terkini