Semakin tinggi jabatan publik yang diemban, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga sikap dan tutur kata.
Margarito menegaskan bahwa langkah MKD nantinya akan berfokus pada pelanggaran etik terkait ucapan dan sikap.
Jika terbukti melanggar, sanksi bisa diterapkan sesuai aturan. Namun, jalur hukum tetap terbuka lebar apabila pihak yang dinonaktifkan menggugat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha negara.***
Baca Juga: Presiden Buruh Sentil Gaya Hedon Pejabat DPR, Desak Segera Bahas Tiga RUU Penting