Margarito Ungkap Anggota DPR Nonaktif Tetap Terima Gaji, Hanya Fungsi yang Ditangguhkan

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 21:00 WIB
 Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis (Tangkap layar youtube tvOneNews)

Semakin tinggi jabatan publik yang diemban, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga sikap dan tutur kata.

Margarito menegaskan bahwa langkah MKD nantinya akan berfokus pada pelanggaran etik terkait ucapan dan sikap.

Jika terbukti melanggar, sanksi bisa diterapkan sesuai aturan. Namun, jalur hukum tetap terbuka lebar apabila pihak yang dinonaktifkan menggugat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha negara.***


Baca Juga: Presiden Buruh Sentil Gaya Hedon Pejabat DPR, Desak Segera Bahas Tiga RUU Penting

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X