Selain tiga RUU utama, Said juga mendorong langkah cepat dalam isu keseharian rakyat.
Di antaranya adalah pembahasan potongan tarif 10 persen bagi pengemudi ojol, pembentukan Satgas PHK untuk mencegah gelombang pemutusan kerja, serta pencabutan aturan terkait outsourcing yang sudah dibatalkan MK.
Said turut mengusulkan reformasi pajak, khususnya penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan dana jaminan hari tua (JHT).
Ia menilai pajak tersebut memberatkan masyarakat pekerja. Selain itu, ia meminta batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan agar lebih relevan dengan kebutuhan hidup saat ini.***
Baca Juga: Prabowo Tegas: Tunjangan DPR Dicabut, Anggota Nakal Dicopot!