Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga, namun harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Pelibatan anak di bawah umur justru dapat mencederai tujuan demokrasi dan menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan.
“Anak itu adalah kelompok rentan yang usianya di bawah 18 tahun. Jadi, pelajar-pelajar yang berhasil kami lindungi dan kami cegah tadi, rekan-rekan, itu adalah bagian dari upaya tersebut,” pungkasnya.***
Baca Juga: Prank Pengajian di Cianjur Viral, Bu Renren Klaim Diintimidasi: Lapor Gubernur Dedi Mulyadi!