Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga, namun harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Pelibatan anak di bawah umur justru dapat mencederai tujuan demokrasi dan menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan.
“Anak itu adalah kelompok rentan yang usianya di bawah 18 tahun. Jadi, pelajar-pelajar yang berhasil kami lindungi dan kami cegah tadi, rekan-rekan, itu adalah bagian dari upaya tersebut,” pungkasnya.***
Baca Juga: Prank Pengajian di Cianjur Viral, Bu Renren Klaim Diintimidasi: Lapor Gubernur Dedi Mulyadi!
Artikel Terkait
Hari Buruh Dihantui Ucapan Erick Thohir, Pengamat: Ucapan Anda Hina Jutaan Buruh!
Ribuan Buruh Terlantar, Said Iqbal Soroti Efek Ganda Impor Brutal dan Deregulasi
Buruh Juga Diperas! Kritik Pedas Said Iqbal Soal Investasi & Kebijakan Negara
Amien Rais Geram! DPR Ndableg, Mahasiswa Demo Gara-gara Gaji Selangit
10 Ribu Buruh Turun ke Jalan, DPR Tak Merespons? Mogok Nasional Jadi Pilihan