Bisnisbandung.com - BPJS Watch memperingatkan pemerintah agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk 2026 dilakukan secara tegas dan tidak setengah hati.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menekankan bahwa kenaikan iuran menjadi langkah penting untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus meningkat setiap tahun
Menurut Timboel, beban jaminan kesehatan diperkirakan akan menembus Rp200 triliun pada 2025, naik dari Rp157 triliun sebelumnya.
Baca Juga: Paradoks Bintang Mahaputera, Rocky Gerung Pertanyakan Etika Pemberian Kehormatan
Penyakit katastropik yang membutuhkan biaya tinggi mencapai Rp30–40 triliun, sehingga tanpa tambahan dana yang memadai, pelayanan kesehatan berpotensi terganggu.
BPJS Watch menyoroti sejarah defisit BPJS sejak awal berdirinya JKN. Pada 2014, iuran PBI ditetapkan lebih rendah dari rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sehingga program mengalami defisit.
Baru pada 2019, setelah iuran disesuaikan dengan rekomendasi DJSN, BPJS kembali mencatat surplus. Timboel menilai pentingnya alokasi anggaran yang memadai sebelum defisit terjadi, untuk memastikan pembayaran rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak terganggu.
Baca Juga: Amien Rais Geram! DPR Ndableg, Mahasiswa Demo Gara-gara Gaji Selangit
“Maksud saya, pemerintah memang harus punya politik anggaran yang pasti untuk program JKN yang sudah memberikan banyak manfaat supaya keberlangsungannya tetap terjaga,” jelasnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
“Tidak boleh pelit, istilahnya, karena program ini membutuhkan alokasi anggaran yang mumpuni untuk mengatasi pembiayaan jaminan kesehatan,” sambungnya.
Timboel menekankan bahwa peserta PBI menjadi penopang utama pendapatan BPJS Kesehatan. Jika kenaikan iuran hanya mengikuti angka sementara tanpa menyesuaikan dengan kenaikan biaya kesehatan, defisit tetap bisa terjadi.
Saat ini, peserta mandiri kelas 3 yang menunggak mencapai 15 juta orang, sehingga penyesuaian dari kelompok ini tidak bisa diandalkan.
Baca Juga: 17 Menteri Titipan Jokowi Bisa Karamkan Kabinet! Amien Rais: Prabowo Harus Waspada
Sedangkan peserta Penerima Upah (PPU) masih mengikuti 5% dari upah dengan batas maksimum, sehingga kenaikannya relatif kecil. Ditambah kondisi banyaknya PHK, pendapatan dari iuran peserta PPU juga diperkirakan menurun.
Timboel menegaskan bahwa kenaikan iuran PBI sebaiknya mengacu pada rekomendasi DJSN, yang berbasis studi aktuaria dan perhitungan ilmiah.