Dalam konteks hukum, terdapat dua aspek yang dinilai: apakah penerima secara nyata mendapatkan uang (unsur objektif) dan apakah ia mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana (unsur subjektif).
Artinya, sekalipun seseorang hanya menerima uang tanpa mengetahui asal-usulnya, penyidik dapat menilai apakah ada unsur kelalaian atau dugaan bahwa penerima patut menduga sumber dana tersebut.
Hal ini yang menjadi dasar KPK untuk mendalami keterkaitan saksi dengan kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.***