Dalam konteks hukum, terdapat dua aspek yang dinilai: apakah penerima secara nyata mendapatkan uang (unsur objektif) dan apakah ia mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana (unsur subjektif).
Artinya, sekalipun seseorang hanya menerima uang tanpa mengetahui asal-usulnya, penyidik dapat menilai apakah ada unsur kelalaian atau dugaan bahwa penerima patut menduga sumber dana tersebut.
Hal ini yang menjadi dasar KPK untuk mendalami keterkaitan saksi dengan kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.***
Artikel Terkait
Kerugian Rp1 Triliun Lebih, KPK Cegah Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pukat UGM Desak KPK Percepat Proses Dugaan Korupsi Bupati Pati
Setya Novanto Bikin eks KPK Geram, Dari Drama Penangkapan ke Bebas Bersyarat
Usai OTT Wamenaker oleh KPK, Mensesneg Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Siapa Immanuel Ebenezer? Relawan Militan Jokowi yang Kini Jadi Sorotan Usai OTT KPK
Pengacara Jelaskan Pemanggilan KPK terhadap Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB