bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB yang juga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemanggilan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena Lisa disebut tidak pernah terlibat kontrak kerja sama dengan Bank BJB maupun menerima aliran dana dari proyek pengadaan agensi iklan tahun 2021–2023.
Menurut pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, pemanggilan saksi dalam kasus korupsi bukan hanya untuk mengungkap tindak pidana pokok, tetapi juga untuk menelusuri potensi aliran dana yang terkait.
Baca Juga: Pengacara Jelaskan Pemanggilan KPK terhadap Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB
“Kemungkinannya, kalau saya lihat, ada aliran dana diperiksa aliran dana dari tersangka atau orang-orang yang terlibat korupsi ini ke mana saja,” ujarnya dilnsir dari youtube Kompas TV.
“Artinya kalau memang ada aliran dana ke sana, berarti ada TPPU, karena memang harus jelas uang-uang itu mengalir ke mana saja,” sambungnya.
KPK tidak hanya menyoroti pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang mungkin menerima, mengetahui, atau menyaksikan adanya aliran dana hasil kejahatan.
Dalam kasus dugaan korupsi BJB, fokus utama penyidik diyakini pada jejak aliran uang dari tersangka maupun pihak yang terlibat.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Jempol untuk Prabowo: Tegas Tak Lindungi Wamenaker Immanuel Ebenezer
Jika ditemukan indikasi aliran dana, maka dapat diperluas ke ranah TPPU agar pembuktian lebih kuat dalam persidangan.
Pemanggilan Lisa Mariana diperkirakan terkait strategi pengembangan penyidikan. Nama seorang saksi biasanya muncul dari keterangan tersangka atau bukti yang telah diperoleh sebelumnya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Lisa dianggap penting untuk mencocokkan informasi, meski ia tidak tercatat sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proyek BJB.
Pakar TPPU juga menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati jika menerima sesuatu dari pejabat publik.
Hal ini karena setiap penerimaan dana bisa saja dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terbukti berasal dari hasil kejahatan.
Baca Juga: Rakyat Susah, DPR Malah Makin Kaya! Ikrar Nusa Bhakti Kritik Tunjangan Baru