nasional

Wapres Gibran dan Dasco Bertemu, Lobi Politik atau Peta Ulang Kekuatan?

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Pertemuan Giran dan Sufmi Dasco (Dok X@Rujak Politik)

bisnisbandung.com - Pertemuan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menarik perhatian publik.

Momen tersebut terjadi di tengah isu pemakzulan wakil presiden yang didorong oleh Forum Purnawirawan TNI, serta terkait pemberian amnesti Prabowo kepada tokoh politik yang berseberangan dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Pengamat politik Yunarto Wijaya menilai pertemuan ini sarat dengan makna simbolis.

Baca Juga: OTT Bupati Kolaka Timur Ungkap Modus Korupsi DAK, Pakar Singgung Koordinasi KPK

“Kalau kita mau berspekulasi dari sisi persepsi, mungkin saja Mas Gibran mewakili kekuatan politik Jokowi ingin menunjukkan bahwa terlepas ada peristiwa amnesti kepada Hasto,” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Terlepas kemudian hubungan antara PDI Perjuangan makin cair dengan pemerintahan Prabowo, termasuk Ibu Mega dengan Prabowo, tapi tidak serta-merta kemudian kami ditinggalkan,” terusnya.

Menurutnya, tidak ada hubungan yang sepenuhnya hitam-putih di antara tiga tokoh ini. Mencairnya komunikasi antara Prabowo dan Megawati, termasuk dinamika pemberian amnesti, tidak otomatis berarti Jokowi atau lingkarannya ditinggalkan.

Baca Juga: Bemby Noor Ragukan Transparansi Pembayaran Royalti Lagu dari Restoran dan Kafe

“Bahwa ketika Ibu Mega dengan Pak Prabowo berbaik-baikan berarti Jokowi ditinggalkan. Ketika Pak Jokowi dengan Pak Prabowo berbaik-baikan berarti Ibu Mega ditinggalkan. Saya melihat kita enggak bisa melihat itu dalam konteks hitam dan putih,” tegasnya.

Fakta bahwa Gibran mempublikasikan pertemuan tersebut melalui media sosial dipandang sebagai upaya membangun pesan politik.

Dasco sendiri dikenal sebagai figur yang memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi politik, terutama dalam konteks hubungan Prabowo dengan partai-partai lain.

Terkait isu pemakzulan, Yunarto menilai kunci persoalan bukan berada di tangan Dasco atau Prabowo, melainkan pada kekuatan bukti yang dimiliki pihak pengusul.

Baca Juga: DPR Usul Pengusaha Besar Wajib Bayar Royalti Lagu, UMKM Dapat Pengecualian

Pemakzulan, menurutnya, hanya dapat dilakukan jika tersedia bukti kuat adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan hal itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Tags

Terkini