bisnisbandung.com - Polemik hukum terkait Silvester Matutina menjadi sorotan publik, yang ternyata telah berstatus terpidana sejak 2019 namun belum juga dieksekusi.
Silvester Matutina dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 30 Juli 2018, ia divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Tidak berhenti di situ, Mahkamah Agung memperberat hukumannya dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 16 September 2019.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Revitalisasi Irigasi, Sekolah Rakyat, dan Pembangunan Giant Sea Wall
Hakim tunggal Andi Samsan Nganro menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta biaya perkara tingkat kasasi. Namun, hingga Kamis, 7 Agustus 2025, Kejaksaan masih belum melaksanakan eksekusi pidana terhadap Silvester.
Roy Suryo mengungkap bahwa informasi mengenai status hukum Silvester berasal dari pemantauan aktif komunitas digital yang ia sebut sebagai "Badan Intelijen Netizen" atau BIN.
“Saya berterima kasih kepada BIN. BIN itu Badan Intelligent Netizen. Jadi inilah masyarakat, kekuatan netizen di sosial media,” tuturnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di ASEAN, Pemerintah Optimis Capai Target Investasi Rp1.900 Triliun
Ia menyatakan bahwa masyarakat, khususnya netizen, memiliki peran penting dalam mengungkap berbagai kejanggalan di ruang publik.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum telah mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memang mencatat Silvester Matutina sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik yang belum menjalani hukuman.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat putusan berkekuatan hukum tetap tersebut telah berusia hampir enam tahun.
Baca Juga: Heboh! Protes Warga Pati Kenaikan PBB 250%, Bupati Sebut Ini Kondisi Mendesak
Di tengah sorotan ini, Roy Suryo juga menyebut adanya nama lain dengan inisial “AA” yang menurutnya tengah menghadapi dinamika hukum serupa.
“Dan bukan hanya ini nanti ada satu lagi, nanti ya, inisialnya AA. Itu juga ternyata sudah SP3, ternyata kalah di praper, itu juga harus menjadi tersangka lagi,” gamblangnya.
Kasus tersebut disebut sudah mendapat SP3 namun kalah dalam praperadilan, dan kemungkinan akan kembali diproses.***