Bisnisbandung.com – Aksi nekat lima warga Yogyakarta berakhir di tangan polisi setelah terbongkar menjalankan skema curang yang merugikan bandar judi online.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil menggerebek komplotan pelaku judi online yang diketahui cerdik memanfaatkan celah sistem untuk menguras keuntungan sepihak.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial RDS, NE, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Para pelaku ini diketahui melakukan praktik manipulatif dengan membuat akun baru setiap hari di situs judi online untuk mengelabui bandar dan meraup untung besar dari permainan slot.
Menurut penyelidikan polisi, aksi ini sudah dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan secara konsisten menghasilkan cuan bagi para pelaku.
Baca Juga: Beban Berat APBN 2025, Awalil RizkyL 19% Pendapatan Negara Dipakai untuk Bunga Utang
Modusnya adalah dengan membuat akun baru, bermain slot, menarik hasil kemenangan, lalu keluar sebelum terdeteksi sistem.
Strategi ini diulang terus menerus, menyebabkan kerugian besar bagi pihak bandar judi.
“Mereka bermain sangat licik, tahu celah sistem, dan mampu mengatur strategi penarikan agar tidak terdeteksi langsung oleh pemilik situs,” ujar seorang penyidik dari Ditreskrimsus Polda DIY.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa dunia perjudian online tidak hanya dipenuhi oleh pecandu judi, tetapi juga pelaku yang mencoba ‘mengakali sistem’.
Pihak kepolisian menegaskan, meski para pelaku merugikan bandar judi, aktivitas mereka tetap melanggar hukum dan termasuk tindak pidana perjudian.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan Turut Dikritik, Pengamat Singgung Anime Jadi Bahasa Politik Warga RI
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik operasi ilegal tersebut.***