“Selamat untuk Mas Hasto, selamat untuk Mas Tom Lembong, dan selamat untuk masyarakat sipil yang terus meneriakkan bahwa hukum harus bebas dari pesanan politik,” tutup Mahfud.
Amnesti adalah penghapusan akibat pidana yang sudah dijatuhkan kepada seseorang.
Sehingga orang tersebut bisa dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya.
Baca Juga: Eks Wamendag Kritik Program Pemerintah, Kebijakan Ekonomi Harus Peka terhadap Perubahan
Sementara abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang memerlukan persetujuan DPR.***