Bisnisbandung.com — Kabar bahagia datang bagi seluruh rakyat Indonesia! Tanggal 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan oleh pemerintah.
Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“18 Agustus diliburkan,” kata Juri.
Bonus Libur Usai Hari Kemerdekaan
Libur 18 Agustus hadir sebagai “bonus perayaan” setelah Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Karena tanggal 17 jatuh pada akhir pekan, pemerintah memutuskan memberi satu hari ekstra agar masyarakat tetap bisa merayakan secara penuh dan meriah.
Baca Juga: Kena Pajak Lagi! Mulai 1 Agustus 2025, semua transaksi kripto di Indonesia kena PPh 0,21%
Tujuan utamanya: memberi kesempatan masyarakat di berbagai daerah untuk melaksanakan perlombaan, pertunjukan budaya, hingga kegiatan gotong-royong yang sudah jadi tradisi sejak zaman dulu.
Meski terdengar seperti long weekend, pemerintah menegaskan tidak ada cuti bersama di bulan Agustus 2025. Hanya dua tanggal yang jadi libur nasional:
Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT ke-80 RI)
Senin, 18 Agustus 2025 (libur nasional tambahan)
Tidak ada cuti bersama → Libur hanya dua hari.
Dalam suasana global yang penuh ketidakpastian, libur nasional tambahan ini jadi oase penyemangat bagi rakyat.
Baca Juga: Ekonom: Sistem Pensiun Jadi Bom Waktu, Pemerintah Terancam Tekor Cash Flow