nasional

Cuma Karena Sandal Mewah, Pria Medan Ini Dipenjara 1,5 Tahun! Vonis Mengejutkan Hakim Gegerkan Publik

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Nefri Zaldi (32)

Bisnisbandung.com – Siapa sangka, hanya karena sepasang sandal, seorang pria di Medan harus menghabiskan satu tahun enam bulan hidupnya di balik jeruji besi.

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat publik, apalagi saat diketahui bahwa barang yang dicuri adalah sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025) di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar menjatuhkan vonis terhadap Nefri Zaldi (32).

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hukuman yang dijatuhkan: 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 2 tahun.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat,” ujar hakim Sarma dalam amar putusannya.

Baca Juga: Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Perlawanan, Merah Putih Sepi! Apakah Rakyat Masih Merdeka?

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta niatnya untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

Kronologi kejadian mencengangkan publik. Pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Nefri bersama rekannya Andika Gultom datang ke rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di kawasan Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan.

Saat itu, tanpa disadari korban, Nefri mengambil sandal dari rak sepatu dan memasukkannya ke kantong plastik warna cokelat.

Setelah aksinya, ia meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta. Namun, rahasia itu tak bertahan lama.

Tiga hari kemudian, Andika membocorkan informasi kepada Ravindra, saksi lainnya, bahwa Nefri-lah pelaku pencurian sandal mewah tersebut.

Baca Juga: Sidak ke Warung Sekitar Sekolah, Dedi Mulyadi Temukan Banyak Pelajar Merokok

Polisi akhirnya meringkus Nefri pada 21 Maret 2025. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini