Kejagung menyatakan bahwa proses penyelidikan masih bersifat awal dan akan terus berkembang.
Tujuannya adalah memastikan bahwa dana subsidi yang dikeluarkan negara tidak diselewengkan dan tidak digunakan untuk manipulasi harga di pasaran oleh segelintir pihak.
Proses penyelidikan akan berlanjut dengan pendalaman data dan dokumen terkait periode subsidi yang dikaji.***