Wahyudi juga menyebut bahwa situasi ini diperburuk dengan belum disahkannya peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU PDP.
Padahal, peraturan ini penting untuk mengatur detail teknis perlindungan, pemrosesan, dan transfer data pribadi lintas negara. Tanpa aturan pelaksana dan badan pengawas, UU PDP belum bisa berjalan secara optimal.
Ia menyoroti bahwa dalam proses negosiasi kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat, pemerintah tampaknya tidak cukup mempertimbangkan fakta bahwa Indonesia sudah memiliki UU PDP.
Ketentuan-ketentuan penting dalam undang-undang ini, seperti batasan transfer data dan perlindungan bagi subjek data, justru terlihat belum dijadikan acuan dalam perundingan.***
Baca Juga: 306 Kasus Kusta di Bekasi, Dedi Mulyadi: Tahun 2026 Harus Nol Kasus, Siap Audit Lingkungan!